Minggu, 01 Maret 2009

PERAN KKG DALAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU SD


Sistem Pembinaan Profesional (SPP) yang sekarang terus berlangsung masih menggunakan dasar yuridis lama, yakni dengan dasar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 079 tahun 1993. Walau demikian dasar ini masih layak digunakan, sehingga dalam implementasinya Kelompok Kerja Guru (KKG) berpedoman pada peraturan ini.
Arah bidik kegiatan KKG secara khusus diorientasikan pada dua kompetensi utama, dari empat kompetensi guru. Kedua kompetensi tersebut adalah kompetensi profesional dan komptensi pedagogik. Selama ini kegiatan KKG hampir dikatakan stagnan. Hal ini bisa dibuktikan secara empiris bahwa masih sedikit kalangan Guru Sekolah Dasar yang memanfaatkan sarana KKG untuk pengembangan potensinya.
Indikasi ini perlu mendapat perhatian semua pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan mutu pendidik.
Idealnya melalui KKG-lah guru mengembangkan kompetensi dengan cara mengadopsi berbagai inovasi pendidikan, khususnya inovasi pembelajaran. Bahkan dengan kemajuan teknologi dimungkikan digagas suatu kegiatan kkg online yang mungkin diprakarsai oleh dinas pendidikan kecamatan, kabupaten atau bahkan lembaga penjaminan mutu di tingkat propinsi. Dengan sarana akan terjadi perluasan akses informasi secara timbal balik. Semoga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda pada Kolom ini